USKP

Latar Belakang
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah ujian sertifikasi untuk jenjang profesi konsultan pajak. Sertifikat USKP menjadi prasyarat untuk mendapat ijin praktek sebagai konsultan pajak.
       
Persyaratan Peserta
Dengan menunjuk pada Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 485/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia, maka yang berhak mendaftar sebagai peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak adalah:
1.         Sertifikat A:
    a.     Warga Negara Indonesia
    b.     Telah memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) dari
Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi.
Bagi yang menyerahkan ijazah Strata Dua (S-2)/ Strata Tiga (S-3),  wajib menyerahkan fotokopi ijazah  Strata Satu (S-1).
2.         Sertifikat B:
    a.     Warga Negara Indonesia
    b.     Telah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A atau Piagam
Penghargaan yang setara yang diberikan kepada Pensiunan pegawai
Direktorat Jenderal Pajak.
3.         Sertifikat C:
    a.     Warga Negara Indonesia
    b.     Telah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B atau Piagam
Penghargaan yang setara yang diberikan kepada Pensiunan pegawai
Direktorat Jenderal Pajak.
       
Tempat Penyelenggaraan
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak diselenggarakan di Jakarta dan di kota-kota lain yang dipandang memenuhi pertimbangan-pertimbangan rasional jumlah peserta ujian dengan biaya penyelenggaraannya serta pertimbangan pemerataan dan pengembangan wilayah. Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang diselenggarakan di luar kota Jakarta diselenggarakan oleh BP USKP Perwakilan Daerah yang dibentuk oleh BP USKP Pusat.
       
Tempat Pendaftaran

1.         BP USKP Pusat d.a. Sekretariat BP-USKP, Graha Mas Fatmawati Blok B2, Jl. Fatmawati Raya - Jakarta Selatan, Telp (021) 72797841/7252973 ext 105,  (021) 97943443, (021) 36219780 (AJENG/DIPI/LIS), FAX (021) 7253076.
2.         BP USKP Perwakilan Daerah (khusus sertifikat A) :
3.         KHUSUS SERTIFIKAT A, DILUAR DKI JAKARTA, BILAMANA QUOTA JUMLAH PESERTA TIDAK TERCAPAI, MAKA TEMPAT UJIAN DIALIHKAN / DIGABUNG DENGAN TEMPAT UJIAN LAINNYA YANG DITETAPKAN OLEH PENYELENGGARA UJIAN.
    3.1.     Medan : ( Pengda IKPI ) Jl. Komp. Glugur Point Blok B  No. 12 A, Medan – 20215, Telp (061) 6625747, Fax (061) 625984  ( Cabang IKPI ) Jl. KL. Yos Sudarso No. 20 , Komp. Graha Niaga Blok  B 11-12, Telp (061) 4567432 / 4560892, Fax (061) 4530769 (Sofi).
    3.2.     Batam & Bintan : (CABANG IKPI) FIRST CITY KOMPLEK BLOK 2# B1 – 17 BATAM CENTRE, TELP (0778) 465228, FAX (0778)  469581.  KOMP CITRA MAS BLOK D. NO. 11, PENUIN –BATAM, TELP (0778) 429990 / 429980, FAX (0778) 429970.
    3.3.     Bandung : ( Pengda IKPI ) Jl. Buah Batu 189, Bandung 40264, Telp (022) 7321885 / 7310968, Fax   (022) 7307860  ( Cabang IKPI ) Jl. Papan Kencana I No. 15, Bandung – 40233, Telp (022) 6041082, Fax (022) 6072989 (Debby).
    3.4.     Semarang  : (Cabang  IKPI ) Jl. Abdurahman Saleh No. 31, Semarang – 50149, Telp (024) 7608789 / 7614185, Fax (024) 7604671 (Shanti).
    3.5.     Yogyakarta : (Cabang IKPI) Jl. Pakuning Ratan No. 25, Yogyakarta , Telp (0274) 517528(Rini).
    3.6.     Surabaya : (Universitas Airlangga, Ged. Pusat Pengembangan Akuntansi, JL. AIRLANGGA NO. 4 SURABAYA TELP. (031) 5019291, FAX (031) 5020932. (IKE/ANDA).
    3.7.     Banjarmasin (Pengda  IKPI) Jl. Serai No. 49  Rt. 36, Simpang Gatot Subroto VIII, Telp (0511) 7401282, Fax (0511) 3267927. (Tri/Fery/Hary).
4.         KHUSUS KOTA BANDUNG, SEMARANG, DAN SURABAYA PENDAFTARAN DAN UJIAN KHUSUS BREVET A (BARU DAN ULANG) DAN BREVET B( BARU DAN ULANG).
       
Tatacara Pendaftaran

1.         Pendaftaran/pengembalian formulir USKP dibuka setiap hari kerja (Hari Senin s.d Jumat, Pukul: 09.00 – 16.00).
2.         Melampirkan:
    a.     Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
    b.     Pas Foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4 x 6 sebanyak 4 buah. Pria memakai jas dan wanita menggunakan blazer warna gelap.
    c.     Fotokopi KTP yang masih berlaku.
    d.     Bukti pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp300.000
        Formulir yang belum diisi lengkap dan atau
lampiran yang belum lengkap tidak diterima.
       
(Seluruh dokumen pendaftaran tersebut akan menjadi milik BP USKP dan tidak dapat diminta kembali).
 
3.         Bagi para peserta USKP yang sudah mendaftar akan mendapatkan “Tanda Terima Pendaftaran”, bagi yang memenuhi syarat selanjutnya akan diberitahukan untuk mengambil Tanda Peserta Ujian.
4.         Pengambilan Kartu Tanda Peserta USKP wajib diambil sendiri (tidak dapat diwakilkan) ke Sekretariat BP USKP Pusat atau Daerah (sesuai tempat penyerahan berkas pendaftaran) paling lambat 3 hari sebelum waktu ujian, dengan membawa:
    a.     Tanda Terima Pendaftaran
    b.     Bukti Pembayaran (Setoran) Asli Biaya Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.
5.         Pada waktu mengambil Kartu Nomor Tanda Peserta, calon peserta harus menandatangani Kartu Nomor Tanda Peserta secara langsung dihadapan petugas pendaftaran.
6.         Pembatalan   keikutsertaan dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, setelah proses pendaftaran  mengakibatkan :
    a.     Biaya pendaftaran hangus, dan
    b.     Biaya ujian dikembalikan dengan potongan biaya administrasi 15% (tidak dapat dialokasikan ke periode berikut ).
       
Biaya Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak

1.         Biaya Pendaftaran sebesar Rp 300.000.
2.         Biaya Ujian, yang besarnya ditentukan sebagai berikut:
        Bagi peserta baru:
- Sertifikat A    :     Rp.2.000.000
- Sertifikat B    :     Rp.3.500.000
- Sertifikat C    :     Rp.6.000.000
Bagi peserta mengulang:
- Sertifikat A    :     Rp.350.000/mata ujian, maksimum Rp2.000.000
- Sertifikat B    :     Rp.650.000/mata ujian, maksimum Rp3.500.000
- Sertifikat C    :     Rp.1.500.000/mata ujian, maksimum Rp6.000.000
3.         Biaya Pendaftaran disetorkan ke rekening BCA KCU Wisma Asia No. 084-025125-0 a.n. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, paling lambat 1 bulan sebelum waktu ujian.
4.         Setelah adanya pemberitahuan bahwa peserta yang bersangkutan telah dinyatakan memenuhi     persyaratan    pendaftaran.
Biaya  Ujian disetor ke rekening BCA Cab. Tomang Raya  No. 310-999998-0 a.n. IKPI-BP USKP,  (paling lambat 1 bulan sebelum waktu ujian)
5.         Setiap pembayaran baik Biaya Pendaftaran maupun Biaya Ujian dapat dilakukan dengan : Slip setoran melalui BCA,  Klik BCA, Internet Banking, tetapi tidak diperkenankan melalui transfer ATM, Phone Banking dan  Mobile Banking. BP USKP juga tidak menerima pembayaran biaya ujian secara tunai yang dikirimkan melalui pos atau yang diserahkan langsung kepada BP USKP.
6.         Pada setiap Bukti Pembayaran ujian harus mencantumkan :
a.    Nama Peserta Ujian
b.    Sertifikasi yang diambil
c.    Nomor telepon Peserta Ujian
d.    Periode Ujian


JADWAL UJIAN

Hari/Tanggal
Mata Ujian
Waktu
Sertifikat A
Hari ke-1
PPh OP dan SPT PPh OP
08.00 – 12.00


KUP, PPSP, PP
13.00 – 14.30


Kode Etik Profesi
14.45 – 15.45

Hari ke-2
Akuntansi Perpajakan
08.00 – 10.30


PPh Pasal 22, 23, 26
10.45 – 12.15


PBB, BPHTB, BM
13.15 – 14.45

Hari ke-3
PPN dan SPT Masa PPN
08.00 – 12.00


PPh 21 dan SPT PPh 21
13.00 – 16.00
Sertifikat B
Hari ke-1
SPT PPh Badan
08.00 – 11.00


Kode Etik Profesi
11.15 – 12.15


PPh Badan
13.15 – 15.45

Hari ke-2
PPN dan SPT Masa PPN
08.00 – 12.00


KUP, PPSP, PP
13.00 – 15.30
   
Hari ke-3 PPh 21 dan SPT PPh 21
08.00 – 12.00


Akuntansi Perpajakan
13.00 – 16.00
Sertifikat C
Hari ke-1   
PPh OP dan SPT PPh OP
08.00 - 12.00


KUP, PPSP, PP
13.00 - 16.00

Hari ke-2
SPT PPh Badan
08.00 - 12.00


Kode Etik Profesi
13.00 - 14.00

Hari ke-3
Akuntansi Perpajakan
08.00 - 12.00


Perpajakan Internasional
13.00 - 16.00
Catatan:   
Soal Ujian Akuntansi Perpajakan dan Perpajakan Internasional (Sertifikasi C) dengan menggunakan Bahasa Inggris.
Buku AD/ART, dan Kode Etik Konsultan Pajak dapat di download di www.ikpi.or.id
Ketentuan Kelulusan dan Batas Waktu
1. Peserta yang mengikuti ujian untuk pertama kali (peserta baru) harus menempuh seluruh mata ujian.
2. Penilaian hasil ujian untuk setiap mata ujian dilakukan berdasarkan skala 1 (satu) sampai dengan 100 (seratus); Keputusan Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
3. Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap mata ujian.
4. Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang telah lulus untuk semua mata ujian pada setiap tingkatan berhak mendapatkan sertifikat.
5. Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang masih mendapat nilai dibawah 60 (enam puluh) diberi kesempatan untuk mengulang. Kesempatan yang diberikan kepada peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak untuk menempuh satu tingkatan sertifikat adalah 4 (empat) kali ujian dan maksimal ditempuh dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
6. Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang mendapat nilai dibawah 60 (enam puluh) untuk semua mata ujian, dinyatakan TIDAK LULUS, dan apabila berminat untuk mengikuti ujian kembali pada kesempatan berikutnya harus mendaftar sebagai peserta baru.
7. Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang tidak dapat lulus untuk semua mata ujian dalam jangka waktu tersebut pada angka 5 di atas, dinyatakan TIDAK LULUS DAN NILAINYA HANGUS, dan apabila berminat untuk mengikuti ujian kembali pada kesempatan berikutnya harus mendaftar sebagai peserta baru.

Tanggal-tanggal Penting

Tahun 2010, Ujian diadakan 2 (dua) kali, Periode Mei dan Periode Nopember. 
Periode I
Masa Pendaftaran (penyerahan/verifikasi formulir dan berkas persyaratan) 5  s.d  30 April 2010           
Batas akhir Pembayaran Biaya Pendaftaran, Pengembalian Formulir & Berkas 23 April  2010
Batas akhir Pembayaran Biaya Ujian 28 April  2010
Pengambilan Kartu Nomor Tanda Peserta 17  s.d 22  Mei  2010 (elektronik)
18 s.d 21 Mei 2010 (manual)
Penyelenggaraan Ujian 25 s.d 27 Mei 2010
Pengumuman Hasil Ujian 30 Juli  2010