COMPANY PROFILE

Profile Organisasi Periode 2009-2014

Nama : IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA
(Indonesian Tax Consultans Associations)
Alamat : Gedung Graha TTH Lt.3, Jl. Guru Mughni No.106 Karet Kuningan,
Jakarta Selatan 12940
Telepon : (021) 522.0680 
Mobile : (021) 3300.1525 / 0857.17.8585.70
Faxcimile : (021) 5292.1675
E-mail : sekretariat@ikpi.or.id


Susunan Dewan



Dewan Pembina : Drs. A. Prijohandojo Kristanto
Anggota Dewan Pembina : Dra. J. Engeline T. Siagian
Anggota Dewan Pembina : Yudie Prawira Paimanta, SE
Anggota Dewan Pembina : Melisa Himawan, SE
Dewan Kehormatan : Drs. Christian B. Marpaung
Anggota Dewan Kehormatan : Drs. I Gusti Rai Putra
Anggota Dewan Kehormatan : Drs. Hariansyah
Anggota Dewan Kehormatan : Dr. Agus S. Suryadi, SH, MH, Msi, MKn
Dewan Pakar : Nuryadi Mulyodiwarno
Anggota Dewan Pakar : Drs. Iskandar Rusli, Msi.
Anggota Dewan Pakar : Sonny Triharsono, SH, MSc
Anggota Dewan Pakar : Ishak Tongkodu, SH

Susunan Pengurus

Ketua Umum : Sukiatto Oyong, SE, Ak, MSi
Sekretaris Umum : Drs. Teddy T. Suryoprabowo
Sekretaris I Eksternal : Budianto Widjaja, SE, MBA
Sekretaris II Internal : Dra. Lily Eka Noviany, Ak
Bendahara Umum : Rafael K. Abdisa, BA
Wakil Bendahara Umum : Dra. Elies Yanti, Ak, BA
Kepala Biro Hukum : Fidel, SE, SH, MM, MH
Kepala Biro Humas : Untung Sudarmo, SH, MM
Anggota Biro Humas : S. Suyanto Rahardjo, SE, MBA
Anggota Biro Humas : Susy Suryani Suyanto, SE, SH, MH
Akuntansi & Keuangan : Drs. Sugito Wibowo, Ak, MM
Ketua Dep. Dalam Negeri : Drs. Herman Juwono, CPA
Ketua Bidang Dep. Dalam Negeri : Irma Martani, SE
Anggota Bidang Dep. Dalam Negeri : Drs. Achmad Fauzi, MSi
Ketua Dep. Luar Negeri : Dra. Sri Wahyuni Sujono
Ketua Bidang Dep. Luar Negeri : Elly Djoenaidi, SE
Anggota Bidang Dep. Luar Negeri : Ruston Tambunan, Ak, MSi, M.Int Tax
Ketua Dep. Litbang & Standar Profesi : Suryohadi Djulianto, SH. MM
Ketua Bidang Dep. Litbang & Standar Profesi : Lani Dharmasetya, S.Sos, MM
Anggota Bidang Dep. Litbang & Standar Profesi : Kumala Kamil, SE
Ketua Dep. Pendidikan : Dra. Lisa Purnamasari
Ketua Bidang Dep. Pendidikan : Dra. Dwie Areany Kesuma
Anggota Bidang Dep. Pendidikan : Yoko Hartono, SE, Ak
Anggota Bidang Dep. Pendidikan : Suwarta, SE, MH, Ak
Kepala Biro PPL : Ir. Hary Mulyanto, MM
Anggota Biro PPL : Sonny Triharsono, SH, MSc
Ketua Dep Pembinaan Anggota & Organisasi : Drs. Suradi Toha, MM
Ketua Bidang Dep Pembinaan Anggota & Organisasi : Sistomo, Ak, MM
Anggota Bidang Dep Pembinaan Anggota & Organisasi : Henkie Djadjadibrata
Ketua Departemen Informasi & Teknologi : Peter Anugrah, SE
Ketua Bidang Departemen Informasi & Teknologi : Jahja Sulaiman, BAC
Anggota Bidang Departemen Informasi & Teknologi : Anton Prawira, SE


Pendahuluan

Pembangunan nasional yang dilakukan oleh Pemerintah merupakan upaya untuk mencapai cita – cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat yang adil dan makmur, spiritual dan materiil. Pembangunan nasional merupakan sarana untuk meningkatkan kemampuan ekonomi negara agar sejajar dengan negara – negara yang sudah maju. Untuk melakukan pembangunan tersebut diperlukan dana sebagai sumber pembiayaan. Dana tersebut dapat berasal dari penerimaan dalam negeri maupun dari luar negeri. Peran dana dari penerimaan dalam negeri merupakan sesuatu yang paling ideal dan merupakan cita – cita bagi bangsa Indonesia untuk membiayai pembangunan nasionalnya secara mandiri.
Penerimaan terbesar dari dalam negeri berasal dari sektor perpajakan. Oleh karena itu sudah seharusnya segenap warga negara wajib turut serta berpartisipasi mengamankan penerimaan dari sektor perpajakan ini.
Pemeo dalam masyarakat yang mengatakan bahwa hanya 2 (dua) hal yang tidak dapat dihindari dalam hidup ini yaitu “kematian” dan “pajak” menunjukkan bahwa kedua hal tersebut pasti terjadi. Dalam kaitannya dengan pajak, pemeo tersebut menunjukkan bahwa pajak adalah sesuatu hal yang tidak dapat dielakkan sebagaimana halnya dengan kematian. Oleh karena itu wajib bagi kita untuk mematuhi kewajiban perpajakan tersebut.
Sebagaimana kita maklumi penerimaan pajak sangat berkait dengan kegiatan ekonomi dalam masyarakat. Kegiatan ekonomi ini sangat dinamis sifatnya, sering berubah – ubah dan oleh karena itu Undang – undang Pajak dan terutama peraturan – peraturan pelaksanaannya juga sering berubah – ubah pula.
Tidak seluruh warga negara sebagai Wajib Pajak dapat memahami hak – hak dan kewajiban – kewajiban perpajakannya yang diatur dalam undang – undang pajak dan peraturan – peraturan pelaksanaannya tersebut. Akibat ketidak pahaman Wajib Pajak itu dapat berakibat penerimaan dari sektor perpajakan tidak maksimal dan hal tersebut dapat berdampak negative bagi pembangunan nasional.
Bagi Wajib Pajak, ketidak pahaman tersebut dapat berakibat timbulnya sanksi perpajakan yang harus dibayarnya sehingga jumlah uang yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak menjadi lebih besar. Pengenaan pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dengan pemahaman yang benar dari Wajib Pajak akan peraturan – peraturan perpajakan merupakan kondisi yang ideal bagi negara maupun bagi Wajib Pajak.
Sebagai salah satu komponen dalam masyarakat, para konsultan pajak yang selalu berkecimpung didalam masalah – masalah perpajakan, siap untuk memberikan jasanya dibidang perpajakan.
Sebagai bentuk pengabdian kepada negara dan bangsa, konsultan pajak bercita – cita dan berupaya untuk berperan aktif dalam membantu Pemerintah memasyarakatkan Undang – undang Perpajakan dan membantu para Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Untuk mewujudkan cita – cita dan upaya tersebut maka para konsultan pajak menggalang diri dalam satu wadah organisasi profesi konsultan pajak yang bernama IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA (disingkat sebagai IKPI).

Riwayat Organisasi

Pada tanggal 27 Agustus 1965 pembentukan organisasi konsultan pajak, (yang saat ini dikenal dengan IKPI), diawali melalui para insisiator J. Sopaheluwakan, Drs. A. Rahmat Abdisa, Bapak, Erwin Halim, dan A.J.L. Loing. Pada tanggal tersebut, Drs. Hidayat Saleh, yang saat itu menjabat Direktur Pembinaan Wilayah, ditunjuk selaku ketua Kehormatan. Pada masa kepemimpinan Direktorat Jenderal Pajak dipangku oleh Bapak Drs. Sutadi Sukarya, yaitu sekitar tahun 70-an, para konsultan pajak mulai aktif.
Kongres pertama dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 1975 menyepakati dibentuknya Ikatan Konsulen Pajak Indonesia. Selanjutnya melalui Kongres Ikatan Konsulen Pajak Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 21 Nopember 1987 di Bandung, nama organisasi diubah menjadi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan disingkat dengan IKPI.
Dari waktu ke waktu jumlah konsultan pajak berizin telah semakin banyak seiring dengan kepercayaan masyarakat terhadap IKPI. Ketua IKPI yang diangkat oleh Kongres IKPI dari masa ke masa adalah:



Kongres ke 1 (masa 1975-1978) : Drs. A.R. Abdisa
Kongres ke 2 (masa 1978-1982) : Drs. A.R. Abdisa
Kongres ke 3 (masa 1982-1986) : Drs. A.R. Abdisa
Kongres ke 4 (masa 1986-1990) : Drs. Aries Gunawan
Kongres ke 5 (masa 1990-1994) : Drs. Aries Gunawan
Kongres ke 6 (masa 1994-2000) : Drs. Ferdy Pattiasina
Kongres ke 7 (masa 2000-2004) : Drs. Tjoetjoe Alihartono, MBA
Kongres ke 8 (masa 2005-2007)
(masa 2008-2009)
:
:
Drs. Tjoetjoe Alihartono, MBA
Drs. A. Idris Pulungan, Ak
Kongres Ke 9 (masa 2009-2014) : Sukiatto Oyong SE, Ak, M.Si




Bentuk Organisasi

IKPI merupakan organisasi profesi Konsultan Pajak di Indonesia yang mandiri, bersifat kemasyarakatan, dan independen.

Visi

Menjadi wadah tunggal dari profesi para konsultan pajak Indonesia yang terpercaya dan mempunyai komitmen yang kuat terhadap kemajuan bangsa.

Misi

1. Mempersatukan seluruh konsultan pajak di Indonesia
2. Menciptakan organisasi yang kuat, bersih, berwibawa dan ber-etika.
3. Memelihara hubungan yang harmonis dengan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat luas.
4. Berperan serta dalam menciptakan masyarakat yang sadar akan hak dan kewajiban perpajakan mereka.

Anggota

Anggota IKPI adalah Konsultan Pajak yang dengan keahliannya dan dalam lingkungan pekerjaannya, secara bebas dan profesional memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Anggota IKPI terdiri dari:
a.

Anggota Biasa; yaitu setiap Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin
Praktek Konsultan Pajak dari Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal
Pajak.
b. Anggota Luar Biasa; yaitu setiap orang yang melakukan pekerjaan
dibidang perpajakan dan memiliki sertifikat dari Badan Penyelenggara
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (BPUSKP) atau Piagam Penghargaan
Setara Brevet yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak, tetapi
tidak/belum memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak; dan,
c.


Anggota Kehormatan; yaitu setiap orang yang diangkat oleh Pengurus
Pusat karena memiliki kemampuan untuk ikut memelihara dan memajukan
organisasi IKPI.


Jumlah Anggota
Pada akhir tahun 2009, anggota IKPI berjumlah 1300 orang yang berdomisili di berbagai kota di Indonesia.

Tujuan
  1. Meningkatkan peranan IKPI melalui anggotanya dalam membantu setiap program pemerintah berkaitan dengan bidang perpajakan.
  2. Meningkatkan mutu pengetahuan anggota IKPI.
  3. Memperjuangkan dan melindungi kepentingan anggotanya dalam menjalankan profesinya.
Kegiatan
  1. Menyelenggarakan seminar, ceramah, lokakarya, diskusi, PPL (Pengembangan Profesional Berkelanjutan), atau kegiatan sejenis untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan masyarakat Wajib Pajak;
  2. Menyelenggarakan perpustakaan, dokumentasi dan penerbitan;
  3. Menyediakan informasi perpajakan bagi anggota;
  4. Membuat pedoman tentang sikap dan tata cara anggotanya dalam melaksanakan profesinya dan melakukan penyesuaian sesuai perkembangan lingkungan;
  5. Memperjuangkan peningkatan ruang lingkup profesi Konsultan Pajak;
  6. Melakukan penelitian dan pengkajian di bidang perpajakan;
  7. Melaksanakan pengawasan dan penetapan sanksi terhadap pelanggaran disiplin dan Kode Etik IKPI;
  8. Memelihara dan memupuk hubungan serta kerjasama yang lebih baik dengan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat luas;
  9. Berperan serta dalam forum internasional di bidang perpajakan, antara lain dalam bentuk seminar, konferensi, pertukaran informasi, dan lain sebagainya;
  10. Melakukan kegiatan dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

Kode Etik IKPI

  1. Merupakan kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berfikir, bersikap dan bertindak bagi setiap anggota IKPI dan mengatur sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik IKPI;
  2. Setiap anggota IKPI wajib menjaga citra dan martabat profesi dengan senantiasa berpegang pada Kode Etik IKPI.

Kepribadian seorang Konsultan Pajak
  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Negara Kesatuan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
  2. Taat pada hukum dan peraturan perpajakan, serta menjujung tinggi integritas martabat dan kehormatan profesi konsultan pajak;
  3. Melakukan tugas profesi dengan penuh tanggung jawab, dedikasi tinggi dan independen;
  4. Menjadi Wajib Pajak yang baik;
  5. Menjaga kerahasiaan dalam menjalankan profesi.
Pengurus Daerah IKPI
# Pengurus Daerah
Wilayah Kerja
1. Sumatera Bagian Utara
(a). Provinsi NAD
(b). Provinsi Sumatra Utara
2. Sumatera Bagian Tengah
(a) Provinsi Sumatera Barat
(b) Provinsi Riau
(c) Provinsi Riau Kepulauan
3. Sumatera Bagian Selatan

(a) Provinsi Sumatera Selatan
(b) Provinsi Jambi
(c) Provinsi Bangka Belitung
(d) Provinsi Lampung
(e) Provinsi Bengkulu
4. DKI Jakarta Raya

(a) Jakarta Utara
(b) Jakarta Timur
(c) Jakarta Barat
(d) Jakarta Selatan
(e) Jakarta Pusat
(f) Bekasi

5.

Jawa Barat


Provinsi Jawa Barat
6. Banten

Provinsi Banten
7.

Jawa Tengah & Yogyakarta



(a) Provinsi Jawa Tengah
(b) D.I. Yogyakarta
8. Jawa Timur
Provinsi Jawa Timur
9. Bali

(a) Provinsi Bali
(b) Provinsi Nusa Tenggara Barat
(c) Provinsi Nusa Tenggara Timur
10. Sulawesi Selatan & Tenggara

(a) Provinsi Sulawesi Utara
(b) Provinsi Sulawesi Tengah
(c) Provinsi Sulawesi Tenggara
(d) Provinsi Sulawesi Selatan
(e) Provinsi Maluku Utara
(f) Provinsi Maluku
(g) Provinsi Papua Barat
(h) Provinsi Papua Tengah
(i) Provinsi Papua Timur
11. Kalimantan

(a) Provinsi Kalimantan Barat
(b) Provinsi Kalimantan Tengah
(c) Provinsi Kalimantan Selatan
(d) Provinsi Kalimantan Timur
12. Kepulauan Riau

(a) Batam
(b) Bintan


Cabang IKPI

1. Jakarta Pusat 13. Bogor 25. Manado
2. Jakarta Timur 14. Bandung 26. Pontianak
3. Jakarta Barat 15. Cirebon 27. Banjarmasin
4. Jakarta Utara 16. Tangerang 28. Bekasi
5. Jakarta Selatan 17. Semarang

6. Medan 18. Tegal

7. Pematang Siantar 19. Malang

8. Pekan Baru 20. Surakarta

9. Palembang 21. Yogyakarta

10. Bandar Lampung 22. Surabaya

11. Batam 23. Denpasar

12. Bintan 24. Makassar

Penyelenggaraan USKP

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 485/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003, IKPI telah diberi kewenangan untuk menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Dalam penyelenggaraan USKP tersebut IKPI bekerjasama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen RI (BPPK). Berkenaan dengan hal itu, IKPI telah membentuk badan independen yaitu Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (BPUSKP). USKP dilakukan dua kali dalam setahun yaitu bulan Mei dan bulan November. BPUSKP tengah melakukan penyelarasan bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) berkenaan dengan sertifikasi profesi yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004.

Kerjasama Internasional


IKPI telah menjadi anggota Asia Oceania Tax Consultants Association (AOTCA) sejak tahun 2001 dan selaku anggota, IKPI aktif mengikuti pertemuan tahunan yang diadakan oleh AOTCA. "AOTCA was founded in 1992 by 10 tax professionals' bodies located in the Asian and Oceanic regions. It has expanded to embrace 20 leading organizations from 16 countries/regions."