Article

BANDING DI PENGADILAN PAJAK

I Apa yang perlu diketahui tentang Banding di Pengadilan Pajak
  1. Keputusan adalah suatu penetapan tertulis dibidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bedasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  2. Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  3. Banding adalah upaya hukum terhadap suatu keputusan pejabat yang berwenang sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan.
  4. Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh pemohon banding.
  5. Surat Bantahan adalah surat dari pemohon banding kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian banding atau surat bantahan.
  6. Tanggal terima adalah tanggal stempel Pos pengiriman, tanggal faksimilie atau dalam hal diterima secara langsung adalah pada saat surat atau Putusan diterima secara langsung.
II Syarat Pengajuan Surat Banding
  1. Harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
  3. Banding diajukan dengan disertai alas an-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal tanggal terima surat keputusan yang dibanding.
  4. Pada Surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan yang disbanding.
  5. Banding hanya dapat diajukan apabila besarnya jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% lima puluh persen) dengan melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Pemindah Bukuan (Pbk).
III Pemprosesan Surat Banding
  1. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
  2. Ditujukan kepada Pengadilan Pajak dengan melampirkan a. Salinan keputusan yang dibanding b.Bukti pembayaran sebesar 50 % dari pajak yang terutang yang dibanding Data dan bukti-bukti pendukung (SKP, Surat Permohonan Keberatan, SPT, Laporan Keuangan dll.
  3. Pemohon Banding dapat melengkapi bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding.
  4. Paling lambat 14 (empat belas hari) sebelum persidangan dimulai, Pemohon Banding mendapat pemberitahuan sidang.
IV Siapa yang mengajukan Banding
  1. Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya.
  2. Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau Pengampunya dalam hal pemohon Banding Pailit.
  3. Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan / pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
V Hak-hak Pemohon Banding
  1. Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding.
  2. Pemohon Banding dapat memasukkan Surat Bantahan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) sejak tanggal terima salinan Surat Uraian Banding.
  3. Dapat hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan atau bukti-bukti yang diperlukan sepanjang memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Pajak secara tertulis.
  4. Dapat hadir dalam sidang Pembacaan Putusan.
  5. Dapat didampingi atau diwakili oleh Kuasa Hukum yang telah terdaftar/mendapat ijin Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak.
  6. Dapat meminta kepada Majelis kehadiran saksi.
VI Pencabutan Banding
  1. Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
  2. Banding yang dicabut tersebut, dihapus dari daftar sengketa melalui penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan dan putusan Majelis.Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam siding atas persetujuan terbanding.
  3. Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tersebut, tidak dapat diajukan kembali.
VII Pengecualian

  1. Pengajuan Banding dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan tidak mengikat apabila dalam jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan pemohon banding.
  2. Pemohon Banding tidak harus melampirkan bukti pembayaran 50 % pajak yang terutang, sepanjang Banding diajukan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
VIII Hal-hal lain yang perlu diketahui
  1. Pengadilan Pajak meminta Surat Uraian Banding kepada Terbanding dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Banding lengkap.
  2. Dalam hal pemohon banding melengkapi surat atau dokumen susulan, jangka waktu 14 hari dihitung sejak tanggal diterimanya surat atau dokumen susulan dimaksud.
  3. Terbanding menyerahkan Surat Uraian Banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim Permintaan Surat Uraian Banding.
  4. Salinan Surat Uraian Banding oleh Pengadilan Pajak dikirimkan kepada Pemohon Banding dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima.
  5. Pemohon Banding memberikan tanggapan/bantahan atas Surat Uraian Banding yang diterimanya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Bantahan.
  6. Meskipun Terbanding atau Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud angka 3 dan 5, Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan banding.
Dasar Hukum
1. Pasal 1, 35, 36, 37, 38, 39, 44, 45 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak.

(Sumber: Seri-01 Banding di Pengadilan Pajak)




PUTUSAN PENGADILAN PAJAK

I Dasar Pengambilan Putusan

  1. Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim.
  2. Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila majelis didalam mengambil putusan dengan musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak.
II Jenis Putusan

Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa :
a. menolak;
b. mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
c. menambah Pajak yang harus dibayar;
d. tidak dapat diterima;
e. membetulkan kesalahan tulis dan / atau kesalahan hitung; dan / atau
f. membatalkan.


III Putusan Pengadilan Pajak harus memuat :

  1. Kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADlLAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
  2. Nama, tempat tinggal atau atau tempat kediaman, dan / atau identitas lainnya dari pemohon Banding atau penggugat;
  3. Nama jabatan dan alamat terbanding atau tergugat;
  4. Hari, tanggal diterimanya Banding atau Gugatan
  5. Ringkasan Banding atau Gugatan dan ringkasan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan atau Surat Bantahan yang jelas;
  6. Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
  7. Pokok sengketa;
  8. Alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
  9. Amar putusan tentang sengketa; dan
  10. Hari, tanggal putusan, nama Hakim yang memutus, nama Panitera, dan keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
IV Jangka Waktu Pengambilan Keputusan

  1. Putusan pemeriksan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Sural Banding diterima.
  2. Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Gugatan diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Surat gugatan diterima.
  3. Dalam hal-hal khusus, putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding dan Gugatan diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan
  4. Dalam hal Gugatan yang diajukan selain atas keputusan pelaksanaan penagihan Pajak, tidak diputus dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, Pengadilan Pajak wajib mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 6 (enam) bulan dimaksud dilampui.
  5. Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak tertentu dinyatakan tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu sebagai berikut :                                                                       a. 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu pengajuan Banding atau Gugatan dilampui;
    b. 30 (tiga puluh) hari sejak Banding atau Gugatan diterima dalam hal diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampui.
    c. Putusan/penetapan dengan acara cepat terhadap kekeliruan berupa membetulkan kesalahan tulis dan / atau kesalahan hitung, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak kekeliruan dimaksud diketahui atau sejak permohonan salah satu pihak diterima.
  6.  Putusan dengan acara cepat terhadap sengketa yang didasarkan pertimbanganhukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak, berupa tidak dapat diterima,diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Banding atau Surat Gugatan diterima.
  7. Dalam hal putusan Pengadilan Pajak diambil terhadap Sengketa Pajak dimaksud,pemohon Banding atau penggugat dapat mengajukan Gugatan kepada peradilan yang berwenang. 
V Pelaksanaan Putusan

  1. Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain.
  2. Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang¬-undangan perpajakan. yang berlaku.
  3. Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan
  4. Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.
  5. Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak dalam jangka waktu tersebut, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
VI Hal-hal yang perlu diketahui :

  1. Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatanhukum tetap.
  2. Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas Gugatan berkenaan dengan permohonan menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan.
  3. Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
  4. Putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Dasar Hukum
1. Pasal 77-88 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
(Sumber: Seri-05 Putusan Pengadilan Pajak)